Ratu Atut Ditahan - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ratu Atut ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Orang nomor satu di Banten ini dijadikan satu dengan 15 tahanan lainnya dalam satu sel.
Akbar Hadi, Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi Pilkada Lebak dan Alkes Pemprov Banten ditahan bersama 15 tahanan lainnya. "Satu kamar dengan 15 tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan sebagainya," kata Akbar.
Datangnya Atut pun menambah sesak ruang sempit berukuran 4X6 meter itu, 16 manusia harus tidur berjejer dengan fasilitas yang seadanya. "Yang hanya ada tempat tidur saja, setelah seminggu baru dipindahkan ke blok lain," kata Akbar.
Sementara itu kuasa hukum Atut, Nasrullah mengaku, kliennya mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti tahanan lain di dalam rutan. Ia meyakinkan tak ada pendingin ruangan atau AC (Air Conditioner) di sel yang ditempati Atut.
"Iris kuping Nasrullah kalau ada AC di dalam ruang tahanan dia," kata Nasrullah usai menemui Atut di rutan.
Menurut Nasrullah, Atut ditempatkan di sebuah ruangan perkenalan bersama 16 tahanan lainnya. "Saya enggak tahu nama bloknya," ujarnya.
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pada 16 Desember 2013, karena diduga ikut serta atau bersama-sama dalam penyuapan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka di kantor KPK, penyidik langsung melakukan penahanan kepadanya di Rutan Pondok Bambu.
Wawan, Akil Mochtar, dan pengacara bernama Susi Tur Andayani, lebih dulu ditangkap dan ditahan KPK pada 2 Oktober 2013 lalu dengan barang bukti uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga bagian dari dana untuk menyuap Akil Mochtar untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak yang tengah berproses di MK.
Sementara itu Ratusan pendukung Gubernur Banten tampak pasrah melihat Ratu Atut Chosiyah langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Jumat (20/12/2013) sore.
Padahal, massa yang sudah tiba di gedung KPK sejak pagi ini sebelumnya menyatakan siap 'pasang badan' jika KPK melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Ratu Atut.
Pantauan di lokasi, massa yang masih memadati jalur lambat Jalan HR Rasuna Said hanya memandangi proses penahanan Atut yang sudah mengenakan seragam tahanan KPK.
Bahkan, di lokasi yang juga banyak didatangi para pedagang makanan, sejumlah orang terlihat asik menikmati jagung rebus sambil melihat Atut digiring ke Rutan Pondok Bambu.
Proses penahan ini sempat ricuh, namun hal tersebut terjadi antara wartawan dan petugas kepolisian yang berjaga di kantor KPK.
Sebelum ditahan, Atut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam. Dia diduga bersama-sama atau turut serta bersama Tubagus Chaeri Wardana menyuap Ketua MK, Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi alasan penting kenapa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang beru ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan Pilkada Lebak Banten beberapa hari lalu, langsung ditahan usia menjalani pemeriksaan tersangka hari ini, Jumat (20/12/2013).
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, penahanan Atut dipercepat karena orang nomor satu di Banten itu telah melakukan pelanggaran hukum lagi di luar kasus yang menjeratnya. Atut dengan timnya telah berusaha mempengaruhi para saksi kasus yang juga menjerat Adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana dan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Penahanan kerena dia pengaruhi saksi. Dia dua kali mengumpulkan sejumlah saksi dan mengintervensi saksi di sebuah rumah di kawasan permata hijau," kata Pejabat berwenang di KPK.
Saksi-saksi itu, terang pejabat tersebut, kebanyakan dari saksi yang dianggap penting dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga sangat berpotensi menghilangkan barang bukti kasus suap Pilkada yang tengah dikembangkan penyidik saat ini.
Pada pemeriksaan, Atut sendiri ungkap pejabat tersebut, mengakui telah berusaha mempengaruhi saksi di depan penyidik. Meski mengaku, Atut meminta agar tak dilakukan penahanan.
"Saat pemeriksaan dia bilang bhwa dia kooperatif. Atut nangis terus saat pemeriksaan, penyidik bilang silahkan nangis. Kemudian dilanjutkan (pemeriksaannya)," kata pejabat itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi hal itu mengaku belum mendapat informasi mengenai peristiwa pengumpulan saksi di Permata Hijau tersebut. Kendati demikian, dia mengakui penahanan Atut yang sangat cepat ini karena ditakuti tersangka dapat mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.
dikhawatirkan memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat sore.
Alasan tersebut, kata Johan yang membuat seorang tersangka, termasuk Atut harus mendekam lebih cepat. Selain itu, Johan mengaku ada alasan objektif yang melatari penahanan Atut.
"Seorang yang disangkakan tindak pidananya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, maka bisa ditahan," ujarnya.
Atut sendiri langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersangka selama tujuh jam di ruang penyidik KPK. Keluar markas Abraham Samad Cs, Atut yang mengenakan baju tahanan langsung masuk mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Atut, Firman Wijaya mengaku kecewa kliennya ditahan KPK, dengan waktu yang tidak lama dari penetapan tersangkanya. Menurut dia ada hal-hal yang lompat dari prosedur yang harusnya dijalani penegak hukum.
"Kami masih melihat pemeriksaan tadi masih sumir. Sekali lagi kami katakan ada lompatan prosedural. Yang menurut kami kurang wajar. Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata Firman Wijaya usai mendampingi Atut menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Atut, kata Firman juga masih dalam keadaan kurang prima alias sakit. Sempat tidak ingin datang memenuhi panggilan KPK, namun akhirnya datang lantaran untuk kooperatif menjalani proses hukum.
"Sudah kami sampaikan beliau kan dalam kondisi yang kurang prima. Sebenarnya kami berharap ada penanganan kasus ini secara proporsional (Tidak dilakukan penahanan). Tapi kalau memang KPK memutuskan penahanan pada hari, yang kami sebut sebagai lompatan prosedural yang luar biasa, ya kami bisa apa," kata Firman.
Meski begitu, Firman dan segenap tim penasihat hukum atut serta keluarga tetap menghargai keputusan KPK menahan Atut untuk 20 hari pertama ini. "Kami hormati itu," tegas Firman.